Tampilkan postingan dengan label Tokoh Muda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Muda. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Maret 2017

Pemprov DKI Restui Dana Sisa Kampanye untuk Beli Mobil Transjakarta Cares


Charles Honoris Timses Ahok-Djarot

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, restui jika dana hasil sisa kampanye para pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Salah satunya mobil Transjakarta Cares.

Meskipun, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan bahwa dana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI.

"Kalau ada sisa dana kampanye itu dilaporkan ke KPUD. Proses kemudian setelah dilaporkan KPU atau diberikan bantuan sah-sah saja kemanapun juga. Termasuk untuk bantu orang miskin atau beli mobil Transjakarta," kata Sumarsono, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Lihat gallery : Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan Bersama Charles Honoris di Kelurahan Krendang

Namun, lanjutnya, jika dana telah diberikan maka akan disebut sebagai dana netral.

Tidak diperbolehkan nantinya disebut sebagai dana bantuan dari tim sukses.

"Kalau ada bantuan dikembalikan dan masuk kas negara melalui KPU dan di re-invest. Bukan hanya Transjakarta, siapapun nggak masalah. Kan yang penting indikasi bukan kampanye tapi hibah.

Subtansi ya. Mekanismenya saya pikir nggak seperti itu. Laporkan ke KPU, dan uang dikembalikan ke KPU, setahu saya itu," katanya.

Sebelumnya, Bendahara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Charles Honoris, mengatakan bahwa sisa dan kampanye nanti akan dialihkan untuk kegiatan sosial atau membeli mobil TransJakarta Cares.

"Ahok pesen sisa dana kampanye nanti untuk digunakan beli TransJakarta Cares atau sumbangan sosial," kata Charles, di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Transjakarta Cares adalah mobil minibus untuk melayani penyandang disabilitas dan lansia.

Warga cukup menghubungi lewat telepon atau pesan singkat ke Transjakarta Cares.

Nantinya, petugas menjemput warga tersebut menggunakan mobil Transjakarta Cares di kediamannya masing-masing.

Kemudian warga diantar ke halte TransJakarta terdekat kemudian beralih ke bus Transjakarta.

Sementara, Total dana yang terkumpul pada putaran pertama sebesar Rp 60,1 miliar.

Baca juga: AS Punya Presiden Baru, Indonesia Harus Jajaki Kerja Sama Yang Menguntungkan

Terpakai Rp 53,6 miliar. Sisanya Rp 6,5 miliar, namun tidak dapat sepenuhnya bisa digunakan untuk putaran kedua karena belum dilengkapi Surat Pernyataan Penyumpang KPUD.

Sehingga dari Rp 6,5 miliar tersebut sebanyak Rp 1,7 kami kembalikan ke kas negara dan Rp 4,8 miliar untuk putaran kedua.

"Namun, hal tersebut belum diputuskan. Nanti jika kampanye selesai, baru akan kami putuskan akan dipergunakan untuk apa sisa dana kampanye Ahok-Djarot," kata Charles.

Sumber : Wartakota

Rabu, 15 Februari 2017

Usul Tentang Presiden Orang Indonesia Asli, Mustahil Diterima


Politikus PDI Perjuangan Charles Honoris menilai usul PPP mengamandemen UUD 1945 terutama frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli" tidak mungkin diterima Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Fraksi-fraksi nasionalis seperti PDI Perjuangan dan Golkar pasti akan menolak usulan tersebut,” kata Charles melalui pesan singkat, Jumat (7/10).
Charles menilai sangat sulit mendefinisikan siapa orang Indonesia asli karena beragam suku telah ada di Nusantara sejak ratusan tahun lalu.
Proses asimilasi dan akulturasi membuat sulit untuk mendefinisikan asli, kata dia.  Sebaliknya, dia menilai semua warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli.
Bila PPP memaksakan pandangannya, ia melihat partai itu berpotensi dicap rasis sehingga ditinggalkan pemilihnya.
"Kalau rumusan yang diusulkan PPP disetujui, maka mungkin yang bisa menjadi presiden RI hanya Pithecanthropus erectus," kata Charles berseloroh.
Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada Rabu (5/10) merekomendasikan amendemen UUD 1945 dengan mengubah klausul pada Pasal 6 ayat (1) tentang syarat calon presiden di mana PPP mengusulkan penambahan kata "asli" dalam pasal itu sehingga berbunyi "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".