Minggu, 04 Juni 2017

DPR: TNI Dilatih untuk Perang, Bukan Menangkap Teroris

Charles Honoris
Presiden Joko Widodo telah meminta Revisi Undang-Undang Terorisme segera dirampungkan. Bahkan, secara khusus Jokowi meminta ada peran TNI di dalam RUU Terorisme.
Meski begitu, politisi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan bila sampai saat ini belum ada perubahan dalam draft RUU Terorisme yang saat ini tengah ditangani Pansus DPR.
Pasalnya, menurut dia, banyak yang salah mengartikan pernyataan Jokowi tersebut.
“Sampai saat ini belum ada (perubahan) penambahan kewenangan TNI dalam RUU Terorisme. Namun, tentunya TNI sudah bisa dilibatkan berdasarkan keputusan politik negara,” ujar Charles seusai menjadi narasumber di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2017).
Keputusan politik negara yang dimaksud, kata dia, seperti yang tertuang dalam UU TNI Pasal 7 ayat 2 No 34 tahun 2004 tentang keterlibatan militer dalam memberantas terorisme.
Terkait aksi teror yang terjadi di tanah air seperti yang terjadi di Kampung Melayu pada pekan lalu itu, anggota Komisi I DPR ini yakin bila kepolisian adalah pihak yang paling kompeten untuk menangani kasus semacam itu.
“Saya bukan anti TNI tapi saya mau mendudukkan pada porsinya. TNI dilatih untuk perang dan ketahanan negara. Sementara penegakan hukum dilakukan oleh polisi melalui Densus 88,” kata dia.
Namun, apabila kelompok teroris yang ada telah bertransformasi menjadi kelompok teroris yang menguasai sebuah wilayah maka TNI bisa dilibatkan. Tentunya berdasarkan keputusan politik negara.
“Tapi apabila masih dalam lingkup aksi terorisme, saya rasa pihak penegak hukum bisa menanganinya, kecuali lebih meluas daripada itu,” ujar Charles menyudahi.
Sumber : Kriminalitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar